Penerbitan Kartu Keluarga
Persyaratan Pelayanan :
- KK Baru
1. Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga
2. Kartu Keluarga orang tua asli (untuk pembuatan KK karena membentuk keluarga baru)
3. Fotocopy kutipan akta nikah bagi yang sudah menikah
4. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
5. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan Disdukcapil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
6. Kartu Keluarga lama
- PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA MENGALAMI KELAHIRAN
1. Kartu Keluarga lama (Asli) 2. Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit - PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG KE DALAM KK BAGI WNI
1. Kartu Keluarga lama (Asli) yang akan ditumpangi
2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang dlm wilayah NKRI
3. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA BAGI ORANG ASING YANG MEMILIKI IZIN TETAP
1. Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang ditandatangani oleh Kepala keluarga dan diketahui RT, Lurah dan Camat
2. Kartu Keluarga lama (Asli) yang akan ditumpangi
3. Surat keterangan domisili dari RT, RW, kelurahan
4. Paspor
5. Izin tinggal tetap
6. Surat keterangan lapor diri
7. Surat keterangan jalan
- PERUBAHAN KK KARENA PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA BAGI WNI DAN ORANG ASING
1. Kartu Keluarga lama (Asli)
2. Surat keterangan kematian
3. Surat cerai / akta cerai
4. Surat keterangan pindah (dalam wilayah NKRI)
- PENERBITAN KK HILANG/RUSAK
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. KK yang rusak/fotocopy KK yang hilang
3. Fotocopy KTP kepala keluarga / anggota keluarga yang tercantum
4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing
- PERUBAHAN BIODATA KK YANG SALAH/DIUBAH
1. Kartu Keluarga lama (Asli)
2. Fotocopy akta kelahiran/surat keterangan dari dokter/kelurahan
3. Fotocopy ijazah yang dimiliki
4. Fotocopy surat nikah / akta perkawinan
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan kartu keluarga
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima kartu keluarga
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KARTU KELUARGA
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.