Penerbitan Kartu Identitas Anak
Persyaratan Pelayanan :
-
1. KIA lama bagi yang perpanjangan,
2. KIA yang rusak bagi yang penggantian karena rusak,
3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bagi permohonan karena hilang,
4. Pas foto 3x4 1 lembar, warna latar disesuaikan dengan tahun lahir (merah: ganjil, biru: genap) bagi yang berusia 5 (lima) tahun ke atas.
Prosedur :
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima kartu identitas anak
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KARTU IDENTITAS ANAK
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.