Penerbitan Kartu Identitas Anak

Persyaratan Pelayanan :

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
    2. KK asli orang tua/wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
    4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Prosedur :

  • Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02
  • Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  • Dinas menerbitkan KIA Baru

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • KARTU IDENTITAS ANAK

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.