Penerbitan KTP Elektronik

Persyaratan Pelayanan :

  • KTP ELEKTRONIK BARU
    1. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan dicap operator bahwa telah melakukan perekaman
  • KTP ELEKTRONIK YANG HILANG
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU SALAH
    1. Fotocopy Kartu Keluarga
    2. KTP yang rusak/salah)
    3. Fotocopy dokumen pendukung (kutipan akta kelahiran/ ijazah/ kutipan akta perkawinan/akta nikah)
  • Keterangan :
    1. Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu.
    2. Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya.

Prosedur :

  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima KTP Elektronik

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • KARTU TANDA PENDUDUK

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 821 5024 5336
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.