Penerbitan KTP Elektronik
Persyaratan Pelayanan :
- Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
- Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (jika terjadi pindah datang)
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)
Prosedur :
- Penduduk mengisi F-1.02
- Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
- KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KARTU TANDA PENDUDUK
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.
