Penerbitan KTP Elektronik
Persyaratan Pelayanan :
- KTP ELEKTRONIK BARU
1. Fotocopy Kartu Keluarga yang telah ditandatangani dan dicap operator bahwa telah melakukan perekaman
- KTP ELEKTRONIK YANG HILANG
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian - KTP ELEKTRONIK RUSAK ATAU SALAH
1. Fotocopy Kartu Keluarga
2. KTP yang rusak/salah)
3. Fotocopy dokumen pendukung (kutipan akta kelahiran/ ijazah/ kutipan akta perkawinan/akta nikah)
- Keterangan :
1. Data yang dicetak pada KTP-el sama dengan data di dalam Kartu Keluarga. Oleh karenanya, apabila mengajukan perubahan data, hendaknya mengajukan penggantian KK terlebih dahulu.
2. Bagi yang belum memiliki data rekam KTP-el di pusat, harus melakukan perekaman untuk bisa dicetak dokumennya.
Prosedur :
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima KTP Elektronik
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KARTU TANDA PENDUDUK
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 821 5024 5336
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.