Penerbitan KTP Elektronik

Persyaratan Pelayanan :

  • Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    2. Fotokopi KK (Pasal 15 Perpres 96/2018)
  • Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI
    1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (jika terjadi pindah datang)
    2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data)
    3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak)
    4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang) (Pasal 15 Perpres 96/2018)

Prosedur :

  • Penduduk mengisi F-1.02
  • Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi)
  • KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data)
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang)
  • Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  • Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • KARTU TANDA PENDUDUK

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.