Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Persyaratan Pelayanan :
- Pengesahan Dokumen
- Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang akan disahkan (Asli)
- Fotocopy Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang akan disahkan
Prosedur :
- Melampirkan Dokumen Kependudukan dan atau Pecatatan Sipil yang akan disahkan
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang telah disahkan
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang telah disahkan
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.
