Pengesahan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Persyaratan Pelayanan :

  • Pengesahan Dokumen
    1. Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang akan disahkan (Asli)
    2. Fotocopy Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang akan disahkan

Prosedur :

  • Melampirkan Dokumen Kependudukan dan atau Pecatatan Sipil yang akan disahkan
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang telah disahkan

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • Dokumen Kependudukan dan atau Pencatatan Sipil yang telah disahkan

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.