Pencatatan Kelahiran

Persyaratan Pelayanan :

  • PENCATATAN KELAHIRAN
    1. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
    2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
    3. Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
    4. Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  • PENCATATAN KELAHIRAN YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USUL ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA
    1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
    2. Menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
  • DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA AKTA NIKAH/KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI DAN/ATAU SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN. SPTJM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON

Prosedur :

  • WNI mengisi formulir F-2.01 Pencatatan Kelahiran
  • Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
  • Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  • WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  • WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  • Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA KELAHIRAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.