Pencatatan Kelahiran
Persyaratan Pelayanan :
- PENCATATAN KELAHIRAN
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
- PENCATATAN KELAHIRAN YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USUL ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA
- Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
- Menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
- DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA AKTA NIKAH/KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI DAN/ATAU SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN. SPTJM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON
Prosedur :
- WNI mengisi formulir F-2.01 Pencatatan Kelahiran
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA KELAHIRAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.
