Pencatatan Kelahiran
Persyaratan Pelayanan :
- PENCATATAN KELAHIRAN
1. Formulir pencatatan kelahiran
2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
3. Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
4. Identitas 2 (dua) orang saksi kelahiran
5. Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
- PENCATATAN KELAHIRAN YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USUL ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA
1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
2. Menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
- DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA AKTA NIKAH/KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI DAN/ATAU SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN. SPTJM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kelahiran
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Kelahiran
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA KELAHIRAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.