Pencatatan Kelahiran

Persyaratan Pelayanan :

  • PENCATATAN KELAHIRAN
    1. Formulir pencatatan kelahiran
    2. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran
    3. Fotocopy Kartu keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
    4. Identitas 2 (dua) orang saksi kelahiran
    5. Fotocopy Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  • PENCATATAN KELAHIRAN YANG TIDAK DIKETAHUI ASAL USUL ATAU KEBERADAAN ORANG TUANYA
    1. Melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari kepolisian
    2. Menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab
  • DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA SURAT KETERANGAN LAHIR DARI DOKTER/BIDAN/PENOLONG KELAHIRAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN DATA KELAHIRAN DALAM HAL PERSYARATAN BERUPA AKTA NIKAH/KUTIPAN AKTA PERKAWINAN TIDAK TERPENUHI, MAKA PEMOHON MELAMPIRKAN SPTJM KEBENARAN SEBAGAI PASANGAN SUAMI ISTRI DAN/ATAU SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA/PEMUKA PENGHAYAT KEPERCAYAAN. SPTJM SEPENUHNYA MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMOHON

Prosedur :

  • Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kelahiran
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Akta Pencatatan Kelahiran

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA KELAHIRAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.