Pencatatan Kematian

Persyaratan Pelayanan :

  • 1. Formulir F-2.29
    2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/ paramedis (asli) dan/atau Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli)
    3. Fotocopy KK dan KTP suami/istri almarhum
    4. Fotocopy KTP pelapor
    5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian

Prosedur :

  • Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kematian
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Akta Pencatatan Kematian

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA KEMATIAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 821 5024 5336
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.