Pencatatan Kematian
Persyaratan Pelayanan :
- 1. Formulir F-2.29
2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/ paramedis (asli) dan/atau Surat keterangan kematian dari lurah setempat (asli)
3. Fotocopy KK dan KTP suami/istri almarhum
4. Fotocopy KTP pelapor
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kematian
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Kematian
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Kematian
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA KEMATIAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 821 5024 5336
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.