Pencatatan Pengakuan Anak

Persyaratan Pelayanan :

  • PENCATATAN PENGAKUAN ANAK
    1. Asli surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA
    2. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
    3. kutipan akta kelahiran anak
    4. Fotokopi KK ayah atau ibu
    5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung OA

Prosedur :

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01 Pencatatan Pengakuan Anak
  • Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara.
  • Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan)
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  • Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA PENGAKUAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGAKUAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.