Pencatatan Pengakuan Anak
Persyaratan Pelayanan :
- 1. Formulir F-2.01 Pengakuan Anak
2. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang mengakui dengan persetujuan dari ibu kandung
3. Kutipan akta kelahiran anak.
4. Fotocopy KK dan KTP ayah dan ibu kandung
5. Fotocopy KK dan KTP ayah yang mengakui
6. Fotocopy KTP dua orang saksi
7. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orang tuanya)
8. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan penghayatan kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka pengahayatan kepercayaan (untuk anak WNA)
9. Fotocopy KK dan KTP ibu kandung atau SKTT bagi ibu kandung pemegang ijin tinggal terbatas atau paspor ibu kandung pemegang ijin kunjungan (untuk anak WNA)
Prosedur :
- Waktu pelaporan paling lambat 30 hari sejak tanggal surat pengakuan anak disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum negara.
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan akta pencatatan pengakuan anak
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Pengakuan Anak
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA PENGAKUAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGAKUAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.