Pencatatan Pengangkatan Anak

Persyaratan Pelayanan :

  • PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
    1. Fotokopi salinan penetapan pengadilan
    2. Kutipan akta kelahiran anak
    3. Fotokopi KK orang tua angkat
    4. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA

Prosedur :

  • WNI/OA mengisi formulir F-2.01 Pencatatan Pengangkatan Anak
  • Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  • Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.