Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan Pelayanan :
-
1. Formulir F-2.01 Pengangkatan Anak
2. Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
3. Kutipan akta kelahiran anak
4. Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
5. Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat
Prosedur :
- Waktu pelaporan paling lambat 30 hari diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
- Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Anak
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Pengangkatan Anak
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.