Pencatatan Pengangkatan Anak

Persyaratan Pelayanan :

  • 1. Formulir F-2.01 Pengangkatan Anak
    2. Salinan penetapan dari pengadilan tentang pengangkatan anak
    3. Kutipan akta kelahiran anak
    4. Fotocopy kutipan akta perkawinan orangtua kandung dan orangtua angkat
    5. Fotocopy KK dan KTP orangtua kandung dan orangtua angkat

Prosedur :

  • Waktu pelaporan paling lambat 30 hari diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh penduduk
  • Pemohon mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan.
  • Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Anak
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Akta Pencatatan Pengangkatan Anak

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.