Pencatatan Pengangkatan Anak
Persyaratan Pelayanan :
- PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan
- Kutipan akta kelahiran anak
- Fotokopi KK orang tua angkat
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA
Prosedur :
- WNI/OA mengisi formulir F-2.01 Pencatatan Pengangkatan Anak
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
- Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.
