Pencatatan Pengesahan Anak

Persyaratan Pelayanan :

  • 1. Formulir F-2.01 Pengesahan Anak
    2. Kutipan akta kelahiran anak
    3. Kutipan akta perkawinan orang tua
    4. Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung
    5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
    6. Penetapan pengadilan (bagi anak yang dilahirkan sebelum pernikahan agama kedua orangtuanya)

Prosedur :

  • Waktu pelaporan paling lambat 30 hari setelah ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapat akta perkawinan
  • Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
  • Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan akta pencatatan pengesahan anak
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Akta Pencatatan Pengesahan Anak

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA PENGESAHAN ANAK DAN BUKU REGISTER AKTA PENGESAHAN ANAK SERTA MEMBUAT CATATAN PINGGIR PADA REGISTER DAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN ANAK

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.