Pencatatan Perceraian
Persyaratan Pelayanan :
- Perceraian
1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Fotocopy KK dan KTP-el suami atau isteri
3. Kutipan akta perkawinan (asli)
4. Fotocopy paspor suami atau isteri bagi WNA
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perceraian
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Perceraian
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA PERCERAIAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.