Pencatatan Perceraian

Persyaratan Pelayanan :

  • Perceraian
    1. Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Fotocopy KK dan KTP-el suami atau isteri
    3. Kutipan akta perkawinan (asli)
    4. Fotocopy paspor suami atau isteri bagi WNA

Prosedur :

  • Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perceraian
  • Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
  • Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
  • Menerima Akta Perceraian

Waktu Pelayanan :

  • Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif :

  • Gratis

Produk :

  • AKTA PERCERAIAN

Pengelolaan Pengaduan :

  • Langsung tatap muka
  • Kotak pengaduan/saran
  • Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
  • Email : [email protected]
  • Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
  • Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Unduh Formulir

Hubungi Kami

Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.