Pencatatan Perkawinan
Persyaratan Pelayanan :
- Pencatatan Perkawinan
1. Fotocopy surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan yg dilegalisir.
2. Fotocopy KTP suami dan isteri (KTP-eL)
3. Fotocopy Kartu Keluarga Suami dan Isteri.
4. Foto gandeng warna uk. 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
5. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran suami dan Isteri
6. Ijin dari Komandan bagi mereka anggota TNI/POLRI
7. Kutipan akta perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal.
8. Bagi suami / isteri yang diluar domisili Kabupaten Lamandau agar membuat surat keterangan belum pernah tercatat perkawinannya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat asal domisilinya.
9. Bagi Orang Asing, membawa kelengkapan keimigrasian;
- Keterangan:
* Fotocopy Paspor dengan menunjukkan aslinya * Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap, bagi yang telah menjadi penduduk. * Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian. * Surat Keterangan izin melangsungkan perkawinan dari Kedutaan/Kantor Perwakilan Negaranya atau Keputusan Pengganti Keterangan dari Pengadilan dan berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Akta Pencatatan Perkawinan
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Akta Pencatatan Perkawinan
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- AKTA PERKAWINAN
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.