Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Persyaratan Pelayanan :
- Perpindahan Penduduk WNI Dalam NKRI
- Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
- SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
Prosedur :
- WNI mengisi F-1.03 Pendaftaran Perpindahan Penduduk
- WNI melampirkan fotokopi KK
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah
- Dinas menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KK DAN KTP Elektronik
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.
