Penerbitan Surat Keterangan Pindah
Persyaratan Pelayanan :
-
1. KK yang bersangkutan (Asli)
2. Fotocopy KTP Elektronik
3. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI
Prosedur :
- Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Menyerahkan berkas ke loket pelayanan
- Menerima informasi hasil verifikasi berkas permohonan
- Menerima Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
Waktu Pelayanan :
- Maksimal 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif :
- Gratis
Produk :
- KK DAN KTP Elektronik
Pengelolaan Pengaduan :
- Langsung tatap muka
- Kotak pengaduan/saran
- Aplikasi WA : +62 851 2973 2323
- Email : [email protected]
- Media sosial facebook & Instagram : Dukcapil Lamandau
- Website : www.disdukcapil.lamandaukab.go.id
Hubungi Kami
Apabila ada kendala, kami siap membantu mengatasi permasalahan anda.