Penyerahan Akta Perceraian Oleh Disdukcapil Lamandau dalam Program Inovasi "Layangan Putus" di Pengadilan Agama Nanga Bulik

Pada hari Senin, 4 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamandau melaksanakan kegiatan penyerahan Akta Perceraian secara langsung kepada masyarakat yang telah menyelesaikan proses perceraian melalui Pengadilan Agama Nanga Bulik. Layanan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang diberi nama "LAYANGAN PUTUS" (Layanan Pengadilan Agama Nanga Bulik dan Dinas Dukcapil Lamandau untuk Perubahan Status). Program LAYANGAN PUTUS dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan status kependudukan setelah perceraian, terutama terkait penerbitan dokumen-dokumen penting seperti Akta Perceraian, Kartu Keluarga (KK) baru, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mencerminkan status terkini setelah perceraian resmi kedua belah pihak. Melalui inovasi ini, Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau dan Pengadilan Agama Nanga Bulik berkolaborasi untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Selain mempercepat proses administrasi, layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban administrasi bagi masyarakat yang mengalami perubahan status perkawinan.

Admin
56

© DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMANDAU 2025. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex Distributed by ThemeWagon