Pada Kamis, 31 Oktober 2024 Dinas Dukcapil Kabupaten Lamandau mendapat kunjungan dari Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Tengah dalam rangka melaksanakan kegiatan PVL On The Spot di Disdukcapil Kabupaten Lamandau. Ombudsman RI adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang bersumber dari APBN atau APBD. Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. PVL atau Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan adalah salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng). PVL dilakukan dengan mendatangi instansi yang sering diakses oleh masyarakat untuk menjaring laporan. Dengan adanya program PVL On The Spot ini maka dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pengaduan mengenai maladministrasi atau permasalahan pelayanan publik yang mereka alami, karena mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hak masyarakat.
© DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LAMANDAU 2025. All Rights Reserved.
Design by HTML Codex
Distributed by ThemeWagon